Berita Update Indonesia

Selasa, 25 Juli 2023

Bermadzhab Bagi Orang Awwam

 




Bagaimana hukum orang awam bermadzhab?

Syaikh Asy Syatsri mengatakan:

لا يلزم العامي أن ينتسب إلى مذهب يأخذ بعزائمه ورخصه

_Tidak ada keharusan bagi orang awam untuk menyadarkan dirinya kepada madzhab tertentu yang dengannya dia mengambil seluruh pendapat yang ada dalam madzhab itu (orang awwam ini mengikatkan dirinya dengan madzhab tertentu)._

والجمهور على عدم جوازه

_Mayoritas ulama mengatakan yang demikian tidak boleh._

Tidak boleh bagi orang awwam untuk mengambil seluruh pendapat yang ada di dalam madzhab tertentu baik rukhshahnya maupun azimahnya, semua dipraktekan.

Semua dari madzhab itu diambil semua kemudian dipraktikkan. Kemudian dia menisbatkan dirinya kepada madzhab itu.

Syaikh Asy Syatsri mengatakan, mayoritas ulama mengatakan yang demikian tidak boleh.

Alasannya apa?

لأن العامي لا يعرف كلام أهل المذاهب ولا اصطلاحاتهم

_Karena orang awwam sejatinya tidak memahami statement-statement dan pemaparan para ulama madzhab tersebut, bahkan istilah-istilah yang digunakan dalam madzhab itu, pasti atau kemungkinan besar dia tidak paham._

Ketika dia menyelami pendapat-pendapat yang dinukilkan dalam satu madzhab tertentu, dan dia tidak paham.

فيجب عليه أن يسأل أحد المفتين في عصره

_Maka yang menjadi kewajiban bagi orang awwam itu adalah bertanya tentang masalah agama yang dia hadapi kepada salah seorang ahli fatwa di zaman dan di tempatnya._

Jadi disimpulkan di sini bahwa Syaikh Asy Syatsri condong kepada pendapat, bahwa orang awwam itu madzhabnya adalah madzhab ulama yang dia tanya.

Orang awwam itu madzhabnya adalah madzhab ahli ilmu yang dia mintai fatwanya, madzhab yang mujtahid yang dia tanya.

Kalau kita tengok dalam tema yang lebih panjang seperti dalam buku lain, Syaikh Asy Syatsri sendiri menukilkan seperti dalam Syarh Al Ushul Min Ilmi Al Ushul (شرح الأصول من علم الأصول), beliau menyebutkan bahwasanya para ulama berselisih pendapat tentang hukum bermadzhab bagi orang awwam.

• Pendapat yang pertama memang ada yang mengatakan bahwa bermadzhab itu wajib. Mereka mengatakan wajib karena ijithad di zaman akhir ini adalah sesuatu yang hampir mustahil, atau kalau misalnya ada tapi: قَلِيْل نظير (sangat sedikit).

Jadi bagi yang mengatakan bermadzhab dengan salah satu madzhab fiqih tertentu itu wajib, karena mereka beranggapan bahwa di zaman akhir ini ahli ijtihad bisa dikatakan mustahil atau misalnya adapun sangat sedikit.

Maka ketika hal itu sangat susah dicari maka hendaklah mereka pulang atau mereka kembali kepada ijtihadnya para mutaqadimin yaitu ulama-ulama yang datang di masa sebelumnya.

Bagaimana caranya?

Dengan melihat fatwa-fatwa mereka yang tertuang dan tertulis dalam buku-buku fiqih klasik dan yang semisalnya.

Ini pendapat yang pertama, bahwa bermadzhab itu wajib.

• Pendapat kedua adalah bermadzhab itu tidak wajib tetapi boleh, alias jika dia tidak bermadzhab maka dia tidak berdosa.

Konsekuensi pendapat pertama kalau dia tidak bermadzhab dengan salah satu madzhab fiqih tertentu maka dia berdosa. Pendapat kedua mengatakan, jaiz alias boleh, tetapi tidak wajib.

Kenapa mereka membolehkan?

Karena ketika seorang bermadzhab dengan madzhab fiqih tertentu sejatinya mereka sedang mengikuti hasil hukum atau hasil ijtihad dari para imam yang sudah disepakati bahwa mereka adalah para mujtahid yang boleh untuk kita bertaqlid dengan pendapat mereka.

Ini adalah pendapat kedua, bermadzhab itu boleh tapi tidak wajib.

• Pendapat ketiga mengatakan bermadzhab itu haram.

Bermadzhab haram dalam pembahasan ketika seseorang mengikatkan dirinya dengan salah satu madzhab tertentu, mengambil semua pendapat yang ada dalam madzhab itu dan tidak memperdulikan pendapat dalam madzhab yang lain.

Kenapa di sini dikatakan haram?

Karena seakan-akan dia mengklaim kebenaran hanya dalam madzhab yang dia pegang saja.

Misalnya:

Dia berpegang dengan madzhab Hanafi, dia mengambil semua pendapat madzhab Hanafiyyah kemudian dia praktikkan. Dan dia menganggap kebenaran hanya dalam madzhab hanafi saja, ini keliru.

Yang demikian itu keliru, karena seakan-akan dia mengklaim adanya kema’shuman. Kema’shuman hanya dalam madzhab Hanafi saja, sedang madzhab lain banyak kekeliruan atau berpotensi keliru, yang demikian tidak benar.

Pendapat ketiga ini mengatakan yang terlarang.

Harusnya orang awwam itu, dia bertanya. Karena Allāh mengatakan:

فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

_”Bertanyalah kalian kepada ulama, jika kalian tidak mengetahui.”_

(QS. Al Anbiyya:7/ QS. An Nahl :43 )

Jadi yang dikuatkan oleh Syaikh Asy Syatsri di dalam buku ini adalah tidak dibolehkan seorang awwam yang bermadzhab dengan madzhab tertentu kemudian mengambil semua pendapat yang ada di dalam madzhab itu.

Itu tidak diperkenankan menurut mayoritas ulama.

Madzhabnya orang awam adalah bertanya kepada ahli ilmu yang ada di zaman dan tempatnya waktu itu. Jadi orang awwam itu madzhabnya adalah madzhab dari mufti yang dia tanya.

Tapi perlu juga digaris bawahi, teman-teman sekalian.

Bukan berarti kita tidak boleh belajar menempuh tangga untuk memahami ilmu dengan madzhab tertentu, ini beda.

Adapun belajar agar menjadi seorang yang faqih, bertafaqquh memahami ilmu agama dengan memilih salah satu madzhab tertentu untuk kita tempuh sebagai media, sarana dan tangga belajar agar seseorang naik ke derajat ahli ilmu maka ini dibolehkan bahkan dianjurkan.

Karena ulama dari dahulu sampai sekarang demikian, ulama-ulama yang sekarang menjadi mujtahid, menjadi ahli ijtihad atau ulama. Mereka tidaklah sampai derajat itu kecuali menempuh cara yang demikian.

Dan itu disampaikan oleh para ulama seperti oleh Syaikh Bin Bazz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mantan mufti Saudi Arabia di masa lampau, mereka mengatakan tidak ada masalah seseorang menisbatkan dirinya dengan madzhab tertentu dalam rangka mengambil thariqatu ta’alum, yaitu metode atau cara belajar untuk bertafaqquh.

Namun jika nanti dia sudah mencapai derajat mujtahid (ijtihad), maka boleh dia keluar dari madzhabnya, jika melihat ada pendapat yang lain yang ternyata lebih kuat dan lebih bersesuaian dengan dalīl.

Ini berarti orang awwam yang menempuh jalan menuntut ilmu untuk kemudian naik levelnya menjadi para ulama.

Adapun kalau orang awwam yang benar-benar awwam yang kerjanya di pasar, jualan dan semisalnya, maka madzhab mereka adalah madzhab dari ulama, kyai, ustadz yang berkompeten yang dia tanya.

Misalnya ada pertanyaan, “Lantas mengapa para ulama, mereka menulis pendapat-pendapat mereka dalam buku-buku yang kemudian dikatakan buku ini madzhab Hambali, madzhab Asy Syafi’i, kemudian Hanafi, kemudian Maliki, ini gunanya untuk apa?

فهذه كتب فقهاء الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة

_Ini kitab-kitab dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafī’iyyah, Hanabillāh._

Apa faedahnya mereka menulis buku-buku itu, jika ternyata apa yang mereka tulis di dalamnya tidak kita amalkan?

Justru wajib bagi orang awwam untuk bertanya kepada mujtahid di zamannya.

Maka dijawab?

أجيب عن ذلك بأن هذه المؤلفات المراد بها التعلم

_Bahwa buku-buku ini dimaksudkan untuk dipelajari, bukan untuk dipraktikkan apa yang ada di dalamnya._

Seperti tadi saya sampaikan bahwa buku-buku fiqih itu gunanya untuk belajar, untuk bertafaquf memakai tangga madzhab tertentu.

لا العمل بما فيها

_Bukan mengamalkan apa yang ada di dalamnya._

Akan tetapi untuk belajar, untuk menempa diri, sehingga nanti mempunyai kemampuan untuk menelurkan atau menyimpulkan hukum-hukum sendiri.

فهذه الكتب مهمة ولها قيمة عالية في الاستعانة بها على فهم كلام الله وكلام رسوله – صلى الله عليه وسلم وتعلم صور المسائل الفقهي

_Buku-buku ini penting dan mempunyai nilai tinggi dalam rangka membantu memahami firman Allāh dan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan untuk mempelajari gambaran-gambaran permasalahan dalam masalah fiqih._

Jadi tujuannya untuk belajar, agar nanti bisa mencapai derajat ‘ālim.

Adapun orang awwam yang benar-benar awwam, maka madzhabnya adalah madzhab ulama yang dia tanya, madzhab ustadz kompeten yang dia tanya tentang perkara yang dia hadapi.

Share:

Hukum Asal Jual Beli Adanya Hak Pembatal Akad

  


Hukum Asal Jual Beli Adanya Hak Pembatalan Akad_

Apa maksudnya?

Maksudnya adalah setiap transaksi jual beli memberikan hak pilih kepada penjual atau pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad. Dalam istilah fiqih lebih dikenal dengan istilah khiyar (pilihan untuk membatalkan akad).

Diantara jenis-jenis khiyar atau hak untuk membatalkan akad, adalah:

⑴ Khiyar Majelis

Khiyar mejelis adalah hak untuk membatalkan akad baik penjual dan pembeli selama mereka berdua masih berada dalam satu majelis.

Selama mereka berada dalam majelis akad, dalam tempat transaksi, maka mereka berdua (penjual dan pembeli) memiliki hak pilih untuk membatalkan akad tersebut walaupun jual belinya telah selesai.

Selama mereka masih bersama, selama mereka masih berada di satu tempat transaksi, maka mereka masih diperkenankan untuk membatalkan akad.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ ‏

_”Dua orang yang melakukan transaksi jual beli memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad, selama mereka berdua belum berpisah atau ketika salah seorang di antara keduanya berkata kepada yang lainnya: putuskanlah, selesaikanlah, pilihlah.”_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 2109)

Kapan hak ini hilang?

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

_”Selama mereka belum berpisah.”_

Maknanya adalah ketika mereka telah berpisah, ketika pembeli telah meninggalkan majelis akad, maka ketika itu hilanglah hak pilih. Maka akad menjadi lazim dan tidak boleh lagi penjual atau pembeli membatalkan akadnya. Kecuali mereka berdua sama-sama ridha untuk membatalkan akad.

Kalau seandainya pembeli kembali lagi kepada si penjual lalu mengatakan, “Afwan, ana tidak jadi beli barang ini,” (misalkan) maka penjual memiliki hak untuk menolak permintaan pembeli karena akad telah selesai.

Namun selama mereka bersama, selama mereka belum berpisah (masih di satu tempat) masih di tempat jual beli, masih di tempat transaksi, ketika pembeli membatalkan maka hal itu diperkenankan.

Misalkan, membeli sebuah barang. Lalu dia berdiri di situ ngobrol dengan penjual selama 10 menit atau 15 menit. Lalu dia berubah pikiran dan berkata kepada penjual, “Afwan, ana tidak jadi beli,” lalu dia batalkan, “Kembalikan lagi duit saya,” maka hal itu diperkenankan.

Inilah yang dinamakan oleh para ulama khiyar majelis. Jadi selama mereka belum berpisah.

Tetapi ketika mereka berpisah maka tidak ada lagi khiyar, tidak ada lagi hak pilih untuk membatalkan akad
Atau salah seorang diantara keduanya berkata kepada pihak lain, misalkan:

“Putuskanlah,” “Selesaikanlah,” “Hilangkan khiyarmu,” “Khiyarkan hakmu,” “Gugurkan hakmu,” lalu diterima oleh pihak lainnya maka ketika ini akadnya menjadi lazim.

Misalkan:

Pembeli telah selesai membeli barang, barang telah dia pegang uang telah ia serahkan. Lalu penjual berkata kepada pembeli, “Ikhtar.” “Sekarang pilih ini selesai atau tidak? Putuskan sekarang!”

Lalu pembeli bilang, “Ana ridha, ana putuskan ana tidak bakal kembalikan barang ini, ana sudah selesai (akad kita selesai).”

Ketika seperti ini, maka hilanglah hak khiyar dari seorang pembeli. Ketika mereka telah sama-sama ridha untuk memutuskan hak, untuk menggugurkan haknya, maka tidak ada lagi memiliki hak untuk membatalkan akad.

Itu yang pertama.

⑵ Khiyar Syarat.

Apa itu khiyar syarat?

Hak membatalkan akad bagi penjual maupun pembeli selama syarat yang disepakati atau selama kurun waktu yang disepakati.

Misalkan:

Pembeli membeli barang kepada penjual lalu pembeli berkata, “Berikan saya waktu selama lima hari untuk membatalkan akad,” “Berikan saya kesempatan berikan saya hak lima hari untuk membatalkan akad.”

Penjual berkata, “Thayyib, saya berikan waktu lima hari.”

Sehingga, ketika barang telah dibawa pulang oleh si pembeli dan uang telah dia serahkan kepada penjual, kemudian dihari yang ketiga pembeli menghubungi penjual kembali lalu dia berkata, “Afwan ana tidak jadi beli,” maka ketika itu akad bisa dibatalkan.

Si Pembeli mengembalikan barang yang telah dibeli dan Si Penjual mengembalikan uang yang telah dia terima. Karena kesepakatan awal (syarat) tadi diajukan oleh seorang pembeli, “Berikan saya waktu selama lima hari.” Ketika penjual meridhai hal tersebut maka syarat tersebut wajib dilaksanakan.

Thayyib, itulah yang dinamakan dengan khiyar syarat. Ini khiyar hak pilih (melanjutkan atau membatalkan) sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli, sesuai dengan syarat yang diajukan.

Dan ini termasuk dengan kaidah yang sebelumnya, hukum sesuai dengan syarat yang diajukan. Dan hal ini sah selama tidak bertentangan dengan syariat Islām.

⑶ Khiyar Ghabn

Khiyar hak pilih yang diberikan kepada seorang pembeli, ketika pembeli merasa tertipu karena harganya jauh dari harga pasar.

Contoh:

Si A datang kepada Si B ingin membeli sebuah barang. Ketika Si B tahu bahwa Si A ini adalah orang yang tidak paham barang tersebut dan tidak tahu harga pasar, padahal sebenarnya harga tersebut berkisar (misalnya) diantara 100 ribuan, tetapi Si B ini menjual kepada Si A dengan harga 300 ribu dan Si A tidak tahu harganya.

Ketika Si A mengetahui bahwasanya dia tertipu, maka dia diberikan hak untuk mengembalikan barang tersebut kepada Si B.

Kalau seandainya dia ridha maka tidak masalah. Si A ridha, “Ya sudahlah tertipu.” Lalu dia meridhai itu, maka hilang (gugur) hak.

Namun seandainya dia ingin menggunakan haknya, dia datangi Si B lalu dia bilang, “Ternyata anda menipu saya, kembalikan lagi uang saya, saya tidak mau menjalankan, saya tidak mau membeli dari anda.” Maka hal tersebut diperkenankan.

Karena apa?

Karena dia maghbud, tertipu. Itu khiyar ghabn.

⑷ Khiyar ‘Aib

Khiyar ‘Aib adalah hak pembatalan akad yang dimiliki oleh seorang pembeli jika dia menemukan aib pada barang yang dijual, setelah transaksi jual beli.

Jadi dia mengetahui adanya aib atau cacat pada barang tersebut setelah akad jual beli. Maknanya adalah kalau seandainya telah dia tahu aib atau cacat tersebut ketika akad dan penjual telah menjelaskan bahwanya barang ini ada cacatnya ini dan itu, lalu mereka sepakat dan pembeli tidak mempermasalahkan hal tersebut, mereka sepakat dengan satu harga maka tidak ada lagi pilihan kepada pembeli untuk membatalkan akad (tidak diperkenankan lagi).

Si A membeli mobil ke Si B. Lalu dua hari kemudian dia datang lagi dan mengatakan, “Afwan ana tidak ridha dengan cacat itu,” maka ini tidak diterima karena dia telah mengetahui cacat itu sebelumnya. Ketika akad terjadi dan dia meridhai hal tersebut.

Namun seandainya penjual tidak menjelaskan cacat yang ada pada mobil tersebut, lalu dua atau tiga hari kemudian Si Pembeli menemukan ada kecacatan di mobil itu, maka dia boleh membatalkan akad atau pilihan kedua dia cukup menerima uang selisih harga.

Misalkan mobil itu harga pasarannya 250 Juta, ketika dia ada cacat yang seperti ini dan ditanyakan kepada orang yang ahli. Kemudian orang ahli itu mengatakan, kalau ada cacat seperti itu harganya cuma 220 Juta.

Maka Si Pembeli di sini tinggal meminta 30 Juta kepada Si Penjual, ganti rugi terhadap cacat yang ada pada mobil yang dia jual. Maka ini diperkenankan.

Kemudian para ulama membahas aib yang mana yang boleh dikomplain oleh seorang pembeli?

Mereka menjelaskan bahwa aib yang boleh dikomplain adalah aib yang bisa mempengaruhi harga. Adapun aib-aib yang dimaafkan adalah cacat yang sudah dianggap biasa oleh masyarakat atau ahli.

Ketika seorang ahli melihat ternyata mobil ini tidak masalah, tidak mempengaruhi harga (misalkan), maka hal seperti ini tidak dianggap aib yang melazimkan memberikan hak pilih kepada Si Pembeli.

Cacat yang dihitung adalah cacat yang bisa memengaruhi harga seperti yang telah kita jelaskan.

Misalnya, mobil yang memiliki cacat seperti itu harga jualnya menjadi 220 Juta, sedangkan si pembeli ketika tidak mengetahui cacat tersebut dia membeli mobil tersebut 230 Juta, maka hal seperti ini si pembeli diberi dua pilihan:

① Pembeli boleh membatalkan akad secara keseluruhan.

② Pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat yang dia terima.

Wallāhu Ta’āla A’lam.

Kita cukupkan pembahasan kita sampai sini. Kita telah selesai membahas tentang beberapa kaidah yang berkaitan dengan jual beli dan delapan kaidah yang kita bahas ini adalah kaidah-kaidah dasar yang seharusnya diketahui oleh orang-orang yang bertransaksi jual beli. Terlebih bagi teman-teman yang bekerja sebagai pebisnis atau berjualan.

Maka mereka harus memahami kaidah-kaidah ini jangan sampai dia terjatuh kepada hal-hal yang terlarang dalam syariat Islām.

Share:

Hukum Asal Pengajuan Syarat Jual Beli Diperbolehkan


 

Kaidah Ketujuh | Hukum asal pengajuan syarat jual beli diperbolehkan_

Apa maksudnya?

Syarat yang diajukan dalam transaksi jual beli oleh pelaku transaksi pada dasarnya diperbolehkan, ketika seorang penjual atau pembeli melakukan akad transaksi. Salah satu diantara keduanya mengajukan syarat kepada pihak lainnya. Maka hukum asal syarat tersebut adalah diperbolehkan.

Ini perlu dibedakan antara syarat jual beli dengan pengajuan syarat dalam jual beli.

Syarat jual beli ditetapkan oleh syariat, seperti barang harus dimiliki, barangnya harus halal kemudian pelaku transaksi harus orang yang berakal dan sebagainya. Itu namanya syarat jual beli.

Sedangkan yang kita bahas di sini adalah syarat yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain dalam sebuah transaksi jual beli.

Misalkan:

Ahmad membeli sebuah mobil kepada Muhammad, lalu Ahmad mengatakan kepada Muhammad, “Saya beli mobil ini dengan syarat nanti bensin atau bahan bakarnya harus full ketika saya beli mobil ini diantarkan ke rumah saya.”

“Thayyib,” kata Muhammad.

Mereka sepakat misalkan harganya 200 Juta dengan syarat bahan bakar full dan diantarkan ke rumah Ahmad.

Muhammad menyetujui persyaratan tersebut, maka pada asalnya syarat ini dibolehkan dan Muhammad wajib untuk menjalankan syarat yang diberikan kepadanya.

Begitu pula ketika penjual yang mengajukan syarat.

Ahmad membeli mobil Muhammad seharga 200 Juta tetapi Muhammad bilang dengan syarat, “Saya boleh memakainya sampai lima hari ke depan, baru nanti saya antarkan ke rumah Anda.”

Lalu Ahmad sebagai pembeli di sini menyetujui syarat tersebut, maka pada dasarnya syarat ini dibolehkan dan Ahmad harus menjalankan apa yang disyaratkan kepadanya.

Namun ada syarat-syarat tersebut yang tidak diperbolehkan.

Kapan itu?

⑴ Ketika syarat tersebut menghilangkan tujuan pokok jual beli.

Sebagaimana telah kita singgung ketika pembahasan jual beli dibangun di atas asas keridhaan

Apa contohnya?

Ketika seorang menjual rumah lalu, lalu dia mengajukan syarat, “Kamu boleh beli rumah saya ini dengan syarat kamu tidak boleh menjual kembali, tidak boleh kamu berikan kepada orang lain dan tidak boleh juga engkau sewakan kepada orang lain (misalkan).”

Maka syarat seperti ini bathil. Tidak boleh mengajukan syarat yang seperti ini, karena dia akan menghilangkan tujuan jual beli sehingga jual beli itu tidak ada lagi manfaat.

Begitu pula ketika syarat tersebut tidak menyelisihi syariat. Seperti syarat yang membuat seseorang mengerjakan yang haram atau meninggalkan kewajiban.

Seperti (misalkan):

Seseorang berkata, “Thayyib, saya jual mobil ini kepadamu dengan syarat Anda meminum khamr yang saya pegang ini (misalkan).” Maka syarat seperti ini bathil, syarat seperti ini tidak boleh diajukan karena bertentangan dengan syariat Islam.

Apa dalīl kaidah segala syarat yang diajukan dalam transaksi jual beli pada asalnya dibolehkan?

Sabda Rasūlullāh ﷺ:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

_”Orang-orang Islām itu sesuai dengan syarat yang diajukan kepada mereka.”_

(Hadīts hasan shahīh riwayat Abu Dawud nomor 3594)

Orang Islām itu dilazimkan untuk mengerjakan, untuk mematuhi syarat-syarat yang diberikan kepada mereka.

Sehingga ketika seseorang mengajukan syarat dan tidak bertentangan dengan syariat, tidak pula menghilangkan tujuan asal maka orang-orang Islām harus memenuhi syarat tersebut.

Kemudian juga yang dijelaskan para ulama dalīlnya adalah bahwa syarat termasuk akad perjanjian.

Dan Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ…

_”Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad perjanjian tersebut.”_

(QS. Al Mā’idah: 1)

Dan syarat termasuk ke dalam akad yang diajukan.

Ketika seorang melakukan transaksi, ketika seorang melakukan sebuah akad dia memasukkan syarat sehingga syarat tersebut termasuk dalam akad jual beli. Maka ketika sama-sama disepakati maka wajib untuk dipenuhi.

Inilah penjelasan singkat tentang kaidah: الأصل في الشروط الإباحة و الصحة , hukum asal syarat yang diajukan atau hukum asal pengajuan syarat dalam transaksi jual beli adalah boleh dan sah.

Share:

Akad jual beli hanya dibolehkan apabila barang (objek transaksi) dimiliki penjual



 Kaidah Keenam | Akad jual beli hanya dibolehkan apabila barang (objek transaksi) dimiliki penjual atau dijinkan oleh yang memiliki barang_

Akad jual beli hanya dibolehkan (dianggap sah) apabila barang yang menjadi objek transaksi itu dimiliki oleh Si Penjual atau uang yang dijadikan objek transaksi dimiliki oleh Si Pembeli atau kalau pun dia tidak memiliki dia diberikan izin untuk menggunakan barang atau uang tersebut.

Jadi ketika seseorang misalkan menjual barang padahal bukan miliknya maka ini tidak diperbolehkan dalam agama kita (Islām).

Landasannya apa?

Sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala shahabat Hakim bin Hizam radhiyallāhu ‘anhu bertanya kepada Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Hakim bin Hizam berkata:

يجأءني الرَّجُلُ

_”Datang kepadaku seseorang.”_

Lalu memintaku membelikan untuknya sebuah barang yang tidak aku miliki.

Lalu Hakim bertanya:

أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ

_”(Ya Rasūlullāh,) apakah boleh aku membeli barang tersebut di pasar, lalu aku jadikan barang itu untuk dijual kepada orang tersebut?”_

Tatkala mendengar pertanyaan Hakim bin Hizam ini, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

_”(Ya Hakim,) janganlah engkau menjual barang yang belum engkau miliki.”_

(Hadīts shahīh riwayat Abu Dawud nomor 3503)

Ini menjadi landasan bahwasanya tidak boleh kita menjual barang yang belum kita miliki dan ini biasanya terjadi di transaksi pada bank konvensional.

Kita datang ke bank lalu kita katakan, “Saya ingin membeli sebuah mobil.”

Apa yang dilakukan bank?

Bank memberikan kita sejumlah uang atau cek dan disuruh kita untuk membawanya ke showroom (misalkan) atau kepada orang yang menjual mobil, agar kita bisa menyerahkan uang (cek) tersebut, sehingga kita bisa membawa mobil.

Yang mana sebelum bank memberikan uang, kita harus menandatangani surat perjanjian yaitu akad bahwasanya kita membeli mobil dari bank. Maka ini dilarang di dalam syari’at Islām.

Kenapa?

Karena bank belum memiliki mobil tersebut namun dia (bank) telah menjualnya. Tidak boleh seseorang menjual barang kecuali ketika dia telah memiliki barang tersebut. Maka pada hakikatnya yang dilakukan bank tersebut sama seperti pinjaman.

Bank memberikan kita pinjaman misalkan 500 Juta lalu kita belikan mobil, lalu kita kembalikan uang 500 Juta tersebut kepada bank dengan tambahan 100 Juta (misalkan). Jadi kita bayar ke bank 600 Juta. Ada 100 Juta tambahan yang mana ini bisa menjadi riba.

Bank bisa saja menjual mobil kepada nasabahnya dengan syarat dia (bank) beli dulu mobil tersebut baru kemudian dilakukan transaksi dengan pembeli. Barulah hal ini dibolehkan.

Maka tidak boleh kita melakukan jual beli kecuali dengan barang yang kita miliki atau kalau pun kita tidak memiliki barang, Si Pemilik barang mengizinkan kita untuk melakukan transaksi dengan barang tersebut.

Dalīlnya apa?

Kisah ‘Urwah Al Bariqy, yang mana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dahulu meminta Beliau untuk membelikan seekor kambing. Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam memberikan dua dinar agar ‘Urwah Al Bariqy membelikan seekor kambing.

Lalu ‘Urwah Al Bariqy pergi ke pasar dan beliau menawar harga kambing, seharusnya harga kambing itu dua dinar lalu ditawar menjadi satu dinar. Lalu ‘Urwah Al Bariqy membeli dua ekor kambing dan satu ekor kambing dijual oleh ‘Urwah seharga 2 dinar.

Lalu ‘Urwah datang kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan memberikan kambing dan mengembalikan uang dua dinar, sampai-sampai Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mendoakan keberkahan untuk ‘Urwah Al Bariqy.

Di sini ‘Urwah Al Bariqy melakukan transaksi dengan dua dinar yang diberikan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, dua dinar itu bukan milik ‘Urwah tetapi milik Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Namun ‘Urwah di sini diberikan izin oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam untuk menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi dengan penjual kambing.

Sehingga kita katakan, boleh tidak dimiliki namun diizinkan oleh si pemilik barang. Maka kaidah ini penting untuk kita pahami.


Share:

Jual beli dibangun di atas Keridhaan



Kaidah Keempat | Jual beli dibangun di atas keridhaan_

Jual beli dibangun di atas asas suka sama suka atau keridhaan.

Apa maksudnya?

Maksudnya adalah jual beli dianggap tidak sah kecuali apabila kedua pelaku transaksi sama-sama suka atau ridha. Ketika salah satu pihak terpaksa, tidak ridha, maka tidak sah jual beli tersebut.

Para ulama menjelaskan kaidah ini berlaku apabila terpenuhi tiga syarat, jadi tidak berlaku secara mutlak, harus terpenuhi tiga syarat baru ridha itu bisa dianggap.

⑴ Bukan pada transaksi yang diharamkan.

Misalkan:

Dua orang sedang bertransaksi riba (suka sama suka/ridha sama ridha).

Misalkan jual beli emas (perhiasan) kualitas bagus 10 gram ditukar dengan emas 12 gram namun kualitasnya jelek, sudah tidak mengkilap, modelnya lama dan tidak bagus.

Terjadi tukar menukar emas, berbeda 10 gram dengan 12 gram, ini akad riba sebagaimana in syā Allāh nanti akan kita jelaskan di pertemuan khusus yang membahas riba.

Akad ini riba walaupun orangnya ridha sama ridha (suka sama suka), maka tetap akad ini tidak diperbolehkan, karena pada asalnya akad tersebut terlarang di dalam agama kita (Islām).

Ridha Allāh Subhānahu wa Ta’āla harus lebih dikedepankan daripada ridha makhluk.

Jadi tidak ada alasan ketika seseorang bertransaksi dengan bank (transaksi riba, misalkan) dengan beralaskan kita ridha sama ridha. Maka kita harus lihat dulu ridha Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Itu syarat yang pertama.

⑵ Tidak boleh menghilangkan tujuan asal jual beli.

Seorang menjual barang lalu dibeli oleh orang lain. Gunanya apa?

Yaitu terjadinya pertukaran, agar orang lain bisa memanfaatkan barang yang dibeli atau ditukar.

Misalkan:

Ahmad menjual rumahnya kepada Muhammad, lalu Ahmad berkata kepada Muhammad, “Ya Muhammad, rumah ini saya jual, tetapi dengan syarat engkau tidak boleh menempati rumah ini, engkau tidak boleh menjualnya, tidak boleh disewakan dan tidak boleh diberikan kepada orang lain.”

Para ulama mengatakan, “Walaupun mereka berdua ridha, namun transaksinya tidak sah”. Karena menghilangkan tujuan asal jual beli. Lalu apa gunanya jual beli kalau seandainya dia benar-benar tidak bisa menggunakan rumah tersebut. Ini yang kedua.

⑶ Tidak ada sebab syari’ atau alasan yang menghilangkan keridhaan tersebut (sehingga ridhanya tidak dianggap lagi).

Contohnya:

Ketika seorang terlilit utang lalu dia bangkrut. Orang-orang yang meminjamkan hartanya (kreditur) mereka datang kepada hakim.

Mereka mengatakan, “Hakim, Si Fulan berutang banyak kepada kami, maka tolong diputuskan.”

Jika hakim memutuskan perkara dengan menjual barang-barang milik orang yang berutang, maka ini diperbolehkan walaupun orang yang berutang tidak ridha barang-barang miliknya dijual. Namun ketika hakim memutuskan maka keridhaannya tidak lagi dianggap, karena ada hak orang yang berkaitan dengan harta tersebut (ada hak orang yang harus dipenuhi).

Apabila tiga syarat ini terpenuhi:

① Tidak pada barang yang diharamkan.
② Tidak pula menghilangkan tujuan asal jual beli.
③ Tidak pula dalam masalah-masalah yang keridhaan menjadi tidak dianggap.

Maka keridhaan menjadi syarat jual beli itu dianggap sah.

إنما البيع عن تراض

_”Jual beli dibangun di atas keridhaan.”_

Kalau dia tidak ridha maka tidak sah.

Dalīl dari kaidah ini adalah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ ……..

_”Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…”_

(QS. An Nissā’: 29)

Dari sini kita lihat bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan, “Perdagangan yang dibangun di atas keridhaan.”

Kemudian sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

_”Sesungguhnya jual beli itu dibangun di atas keridhaan (suka sama suka).”_

(Hadīts shahīh riwayat Ibnu Mājah nomor 2185)

Kemudian sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

أَلَا وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ مِنْ مَالِ أَخِيهِ شَيْءٌ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

_”Ketahuilah tidak halal bagi seseorang, harta saudaranya sedikit pun (tidak boleh diambil sedikit pun) kecuali dengan keridhaannya.”_

(Hadīts riwayat Ahmad nomor 21082)

Kalau dia relakan baru itu dibolehkan.

Tidak boleh berpindah kepemilikan kecuali dengan keridhaan orang yang memiliki barang tersebut. Itu kaidah yang keempat.

لا ينعقد البيع إلا على مال

_▪︎ Kaidah Kelima | Akad jual beli dibolehkan pada harta_

Akad jual beli hanya dibolehkan kalau objek transaksinya adalah harta.

Penjelasannya adalah:

Jual beli tidak boleh dilakukan kecuali objek transaksinya adalah harta dan maksud dari harta yang dikatakan para ulama adalah: Segala sesuatu yang dibolehkan manfaatnya secara mutlak sesuai dengan ‘urf masyarakat.

Jadi kaidah tersebut ada tiga objek jual beli yang tidak dibolehkan, diantaranya:

⑴ Benda tersebut haram

Karena kita katakan tadi, jual beli hanya boleh pada harta dan harta adalah segala sesuatu yang dibolehkan manfaatnya. Berarti ketika benda tersebut tidak boleh dimanfaatkan (diharamkan manfaatnya) maka tidak boleh diperjual belikan.

Dan ini telah kita singgung juga di kaidah yang pertama.

Contohnya:

Alat musik, alat musik tidak boleh dimanfaatkan (haram untuk dimanfaatkan).

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

سيكون مِن أُمَّتي من يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحَرِيرَ، والخَمْرَ والمَعازِفَ

_”Akan datang diantara umatku orang yang menghalalkan sutra, menghalalkan zina, menghalalkan khamr, dan menghalalkan alat musik.”_

Menunjukkan bahwasanya alat musik ini diharamkan sehingga datang nanti orang yang menghalalkan, maka tidak boleh dimanfaatkan, sehingga apapun yang tidak boleh dimanfaatkan, tidak boleh dijual belikan.

⑵ Benda yang boleh dimanfaatkan dalam keadaan tertentu (tidak mutlak) hanya boleh digunakan dalam keadaan tertentu.

Seperti: Anjing pemburu.

Anjing boleh dimanfaatkan dalam keadaan berburu namun tidak dibolehkan secara mutlak. Tidak boleh seorang memelihara anjing kecuali dalam keadaan tertentu. Maka yang seperti ini juga tidak boleh diperjual belikan.

⑶ Benda yang sama sekali tidak memiliki manfaat.

Seperti: nyamuk, kecoa.

Maka kita ketahui zaman sekarang tidak ada orang yang menganggap nyamuk itu memiliki manfaat sehingga diperjual jual belikan atau kecoa (misal). Maka benda-benda seperti ini tidak boleh diperjual belikan.

Dan ini dikembalikan kepada ‘urf masyarakat.

Apakah benda itu bermanfaat atau tidak?

Seandainya dia tidak memiliki manfaat maka dia tidak boleh diperjual belikan. Namun seandainya sepuluh tahun lagi dia menjadi bermanfaat, maka bisa jadi di sepuluh tahun kemudian itu boleh diperjual belikan, ini dikembalikan kepada ‘urf masyarakat.

Kecuali hal-hal yang diharamkan secara syari’at maka ini tidak berubah (tidak boleh diperjual belikan)

Apa dalīl dari kaidah ini?

Sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه

_”Sesungguh Allāh Subhānahu wa Ta’āla apabila mengharamkan sesuatu maka Allāh akan mengharamkan harganya.”_

(Hadīts riwayat Ibnu Hiburan nomor 4938)

Begitu pula dengan hadīts yang kita bahas di pertemuan yang pertama:

إنَّ الله إذا حرَّم اكل شيء حرَّم ثمنه

_”Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla apabila mengharamkan untuk memakan sesuatu maka Allāh haramkan jual belinya.”_

Kemudian dalīl berikutnya adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama sebagaimana dinukilkan oleh Imam An Nawawi rahimahullāh.

Beliau berkata:

أنْ يَكونَ مُنتَفَعًا به وهذا شَرطٌ لِصِحَّةِ البيع بِلا خِلافٍ

_”Objek jual beli haruslah sesuatu yang memiliki manfaat dan ini termasuk syarat sah jual beli tanpa ada perselisihan di kalangan para ulama.”_

(Almajmu: 9/239)

Maka kita katakan jual beli itu hanya boleh pada sesuatu yang memiliki manfaat, yang mana manfaatnya itu dibolehkan untuk menggunakannya secara mutlak. Dan ini sesuai dengan ‘urf masyarakat.

Share:

Iklan

Iklan