Berita Update Indonesia

Senin, 21 Agustus 2023

Forex Signal Hari Ini 22 Agustus 2023 - Eropa Session



 EURCHF BUY @0.95789 - 0.95857

TAKE PROFIT 1 @0.95925

TAKE PROFIT 2 @0.96116

STOP LOSS @0.95530



Share:

Hukum Seorang Mukallaf Melakukan Perbuatan Yang Tidak Dia Ketahui Hukumnya



 _▪ Hukum Seorang Mukallaf Melakukan Perbuatan Yang Tidak Dia Ketahui Hukumnya_

Mukallaf adalah orang yang sudah baligh (berakal) alias sudah terkena beban syari’at, artinya apa yang dia kerjakan sudah dihitung pada proses hisab.

Dia berakal dan sudah baligh, tidak gila (tidak hilang akal) tidak mabuk juga bukan anak kecil.

Temanya adalah Bagaimana hukumnya seorang mukallaf yang melakukan suatu pekerjaan (perbuatan) yang dia tidak tahu apa hukum dari perbuatan tersebut.

Para ulama menjelaskan:

قرر العلماء أنه يجب على الإنسان معرفة حكم أي فعل قبل أن يقدم عليه لئلا يكون هذا الفعل حراماً

_Para ulama menjelaskan bahwa wajib bagi setiap insan (orang) yang mukallaf untuk mengetahui terlebih dahulu hukum dari perbuatan yang akan dia lakukan, hukum dari amalan yang akan dia kerjakan. Dia harus tahu dulu, karena kalau dia tidak tahu hukumnya maka ditakutkan dia akan tercebur (terjerumus) ke dalam perkara yang haram._

Bahkan dalam kitab Kasyāful Qinā’ (كشاف القناع) Mathālibu Ulin Nuhā (مطالب أولي النهى) dan yang lainnya para ulama menukilkan adanya ijma.

Ijma adalah konsensus, yaitu kesepakatan bersama seluruh ulama, bahwa seseorang sebelum menceburkan dirinya melakukan suatu perbuatan harus tahu dulu hukumnya apa.

Jika orang tersebut sudah tahu hukumnya (misalnya) hukumnya mubah, wajib atau mustahab, baru dia lakukan. Karena jika dia tidak tahu hukumnya, ditakutkan ketika dia melakukan hal tersebut ternyata hukumnya haram, akhirnya dia tercebur ke dalam sesuatu yang salah (berdosa).

Jadi pendapat para ulama mengatakan, sebelum seseorang menceburkan dirinya melakukan suatu perbuatan harus tahu terlebih dahulu hukum dari perbuatan tersebut.

Harus tahu dulu dalīlnya apa?

Dalīlnya adalah salah satu hadīts yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari kisah Khalifah Amirul Mukminin Umar bin Khaththab.

Umar bin Khaththab disebutkan dalam hadīts ini, dahulu beliau tidak mengizinkan bagi para pedagang (saudagar) yang belum mengetahui hukum halal haram jual beli (muamalah) untuk masuk ke pasar amirul mukminin untuk melakukan transaksi jual beli.

Kenapa?

Karena jika dia belum tahu, mana yang halal dan mana yang haram, bisa jadi dia membuat transaksi-transkasi yang haram.

Sehingga beliau (Umar bin Khaththab) mengatakan:

لاْ يَبِعْ فِيْ سُوْقِنَا إِلاْ مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِيْ الدِّيْنِ

_”Tidak boleh seseorang melakukan jual beli di pasar kami, kecuali orang yang sudah paham ilmu agama.”_

(Hadīts riwayat At Tirmidzi 2/357)

Kenapa beliau mengatakan hal seperti ini?

Karena jika seseorang belum paham ilmu halal atau haram tentang jual beli, bisa jadi banyak transaksi jual beli atau sewa menyewa tercebur ke dalam hal-hal yang terlarang.

Bahkan sering kita baca, bahkan para ustadz sering menyebutkan ada satu bab dalam kitab Shahīh Al Bukhāri bahwasanya Imam Al Bukhāri mengatakan:

بَابُ: العِلْمُ قَبْلَ القَوْلِ وَالْعَمَلِ

_“Bab: ‘Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal’.”_

Maka wajib kita mengetahui ilmunya terlebih dahulu sebelum kita mengerjakan suatu pekerjaan.

وقد ذكر العلماء أن البلد إذا خلت من المفتي

_Para ulama menjelaskan jika seseorang tinggal di suatu negeri (daerah) dan di daerah tersebut tidak ada seorang mufti (pemberi fatwa, ‘ālim, orang yang berpengalaman agama)._

Sehingga orang awwam kesulitan untuk bertanya tentang hukum suatu perbuatan.

Maka para ulama mewajibkan orang awwam yang tinggal di daerah itu untuk hijrah, pindah ke tempat lain yang ada ‘ālim ulamanya, sehingga bisa menjadi rujukan untuk bertanya mana yang halal dan mana yang haram.

Ini untuk masa dahulu, di mana tidak terdapat alat komunikasi seperti sekarang. Adapun untuk masa sekarang di mana alat komunikasi berlimpah (media sosial telepon, sms, telegram, dan yang lainnya) maka tidak ada kewajiban untuk pindah.

Biasa saja dia tinggal di Jogja dan di Jogja tidak ada mufti (mujtahid) maka dia tinggal telepon atau kirim email, bertanya kepada ahli ilmu yang tinggal di Jawa Tengah atau Jawa Timur atau yang lainnya (misalnya).

Poinnya adalah :

Seseorang tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali dia harus tahu terlebih dahulu hukum dari perbuatan tersebut (hukumnya apa?).

Share:

Jokowi Akan Tetap Cawe-Cawe

 


Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tetap pada sikapnya, yakni akan cawe-cawe atau ikut campur pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 demi keberlanjutan kepemimpinan nasional. Sebelumnya, Jokowi juga mengakui akan ikut cawe-cawe dalam urusan politik Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan di depan para pemimpin redaksi dan konten kreator dalam pertemuan di Istana Negara, Senin, 29 Mei 2023. 

Sebut Tak Akan Bersikap Netral

Jokowi menegaskan tidak akan bersikap netral dalam Pilpres 2024. Dia mengklaim langkah itu dilakukan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Jokowi menyatakan keputusan ikut campur dalam urusan pilpres dilakukan untuk negara dan bukan kepentingan praktis. Dia pun menyebut aparatnya tidak akan salah menafsirkan pernyataannya untuk bertindak mendukung salah satu calon.

“Saya harus cawe-cawe,” kata Jokowi ketika berbincang dengan para pemimpin media massa di Istana Merdeka, Senin, 29 Mei 2023. 

Tegaskan Akan Tetap Cawe-Cawe

Jokowi kembali menegaskan sikap cawe-cawe politik yang dilakukannya bertujuan agar Pilpres 2024 berjalan dengan baik, tanpa ada riak-riak yang membahayakan negara. Menurut Jokowi, cawe-cawe merupakan tanggung jawab moral sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional pada tahun 2024.

“Sudah saya sampaikan bahwa cawe-cawe itu menjadi kewajiban moral, menjadi tanggung jawab moral saya sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers Pembukaan Rapat Kerja Nasional III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Jokowi Sempat Membantah

Setelah pertemuan dengan sejumlah ketua parpol di Istana Negara, Jokowi dituding ikut campur dalam urusan penentuan calon presiden dan calon wakil presiden dari partai-partai pendukungnya. Namun demikian, Jokowi justru menampik dan mengatakan langkahnya mengundang ketua umum partai koalisi di Istana Merdeka bukan merupakan bentuk cawe-cawe politik.

“Cawe-cawe? Bukan cawe-cawe. Itu diskusi kok cawe-cawe. Diskusi, saya ini kan ya pejabat politik. Saya bukan cawe-cawe," kata Jokowi di sela kegiatannya mengunjungi pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.

Analis Politik Sebut Pemerintah Seharusnya Netral

Analis Politik, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan sedianya pernyataan campur tangan Jokowi tidak lazim dilontarkan dalam negara demokratis, kendati dibungkus alasan ‘demi bangsa dan negara’. Pangi menilai pemerintahan yang seharusnya netral dalam memfasilitasi pemilihan dan menjamin proses demokratis menjadi terlihat tidak objektif. 

“Hal ini dapat merusak integritas lembaga negara, menciptakan kesan bahwa keputusan politik dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau partisan,” kata Pangi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.

Demokrat Minta Jokowi Tak Ikut Cawe-Cawe

Demokrat meminta Jokowi tidak ikut campur alias cawe-cawe dalam urusan politik 2024. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan menilai istilah cawe-cawe memiliki konotasi negatif.

"Partai Demokrat melihat bahwa cawe-cawe itu konotasinya negatif. Jadi, sebaiknya sebagai Presiden RI, presiden kita, presiden dari rakyat Indonesia yang begitu banyak jumlahnya, sebaiknya betul-betul tidak cawe-cawe lah dalam hal ini, karena cawe-cawe sudah banyak diartikan juga negatif," ujar Syarief di gedung DPR, Senayan, Rabu, 7 Juni 2023.

PKS Sebut Tak Baik untuk Demokrasi

Sekjen PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, menilai pernyataan Jokowi akan cawe-cawe di Pilpres 2024 tidak baik untuk demokrasi. Dia mengatakan saat menjelang pemilu kemudian Jokowi menyatakan mau cawe-cawe akhirnya memiliki konteks berbeda. 

"Hal ini kurang bagus untuk iklim demokrasi karena banyak kekhawatiran masyarakat cawe-cawe ini pertanda kekuasaan presiden akan digunakan dalam politik praktis dalam mendukung salah satu calon presiden tertentu," kata Aboe.

Pakar Nilai Jokowi Belum Dewasa 

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa presiden tidak seharusnya ikut campur atau membantu calon pilihannya dalam pemilu berikutnya di mana ia sudah tak ambil bagian sebagai kandidat. Feri menilai mantan presiden mestinya sudah berpikir menjadi negarawan yang merangkul semua kalangan. Bukan membangun keterbelahan yang lebih serius dibandingkan pemilu sebelumnya.

"Bagi saya, Presiden Joko Widodo terlihat belum dewasa selama dua periode kepemimpinannya, dan malah meruntuhkan dia sebagai kandidat negarawan ke depannya sebagai seorang mantan presiden," kata Feri.

Share:

Mengenal 4 Gejala Kanker Payudara Stadium Awal

 


Tidak hanya menjadi penyakit mematikan, menurut World Health Organization (WHO), kanker payudara juga menjadi salah satu kanker yang paling sering didiagnosis pada wanita di Indonesia. Maka itu, sebagai perempuan, Anda perlu lebih berhati-hati dan mulai mengenali gejala kanker payudara sejak dini.

 

Kanker payudara umumnya terjadi ketika sel-sel kanker tumbuh dari jaringan payudara yang meliputi saluran dan lobulus payudara. Semakin dini kanker payudara dideteksi, maka semakin tinggi angka survivor (penyintas) dalam 5 tahun kedepan. 

 

Tanda dan Gejala Kanker Payudara

 

Gejala kanker payudara yang lazim adalah benjolan atau tumor yang tidak disertai rasa nyeri. Berikut adalah tanda dan gejala kanker payudara lainnya:

 

1. Benjolan di Payudara

 

Bagi banyak wanita, benjolan di payudara adalah salah satu gejala awal dari kanker payudara yang sering ditemukan. Benjolan ini biasanya tidak menimbulkan rasa nyeri, meskipun beberapa orang justru merasakan sebaliknya pada kasus yang sudah lanjut. 

 

Sebagai tindakan antisipasi, sebaiknya Anda memeriksakan kondisi payudara sendiri setiap bulan melalui teknik SADARI dan SADANIS untuk mengenal jaringan payudara. Dengan begitu, Anda akan lebih mudah mendeteksi benjolan tersebut.

 

SADARI adalah cara pemeriksaan payudara sendiri, sementara SADANIS merupakan pemeriksaan payudara secara klinis, seperti pemeriksaan mammografi.

 

2. Perubahan Kondisi Puting Payudara

 

Gejala awal kanker payudara selain benjolan juga bisa dilihat dari kondisi puting puting tertarik ke dalam dan mengeluarkan cairan yang kemerahan.

 

3. Perubahan Kulit Payudara

 

Ada beberapa subtipe kanker payudara langka yang salah satu gejalanya adalah perubahan kulit payudara. Sebagian besar perempuan awalnya mengira hanya infeksi biasa, padahal hal ini termasuk ke dalam gejala kanker payudara yang harus diwaspadai

 

Jika perubahan kulit payudara meliputi iritasi, kemerahan, penebalan kulit, lekukan pada jaringan, dan tekstur kulit menjadi seperti kulit jeruk, lebih baik segera berkonsultasi dengan dokter. 

 

4. Benjolan di Ketiak

 

Jaringan payudara meluas hingga ke bawah lengan atau ketiak, sehingga sel-sel kanker dapat menyebar melalui kelenjar getah bening di bawah lengan atau ketiak. Maka itu, jika terdapat benjolan atau muncul daerah abnormal di sekitar ketiak, segera periksakan diri ke dokter karena bisa saja kondisi ini merupakan gejala kanker payudara stadium awal.

Share:

Hukum Orang Awwam Menafsirkan Al-Qurān



Hukum orang awwam menafsirkan Al-Qurān atau hukum orang awwam memahami (menafsirkan) Hadīts.

*Bagaimana hukum orang awwam menafsirkan Al-Qurān dan Hadīts?*

Dikatakan di sini :

لكون العامي لا يملك الآلة التي يستطيع بها تفسير كلام الله عز وجل حرم عليه أن يفسر القرآن

Kita tahu bahwa orang awwam tidak memiliki perangkat (ilmu alat) untuk menyimpulkan hukum. Sebagaimana pembahasan yang lalu bahwa orang itu terbagi menjadi dua, ada mujtahid dan muqallid.

• _Mujtahid, berarti dia mempunyai perangkat ilmu alat dan yang lainnya, untuk menyimpulkan hukum secara sendiri._

• _Muqallid (orang awwam) dia tidak mempunyai alat, tidak mempunyai perangkat sehingga untuk mengetahui hukum syar’i dia harus bertanya kepada orang lain._

*Sebagian ulama membaginya menjadi tiga tingkatan, yaitu:*

⑴ Mujtahid.
⑵ Muqallid.
⑶ Muttabi’ (tingkatan antara mujtahid dan muqallid)

• _Muttabi’ adalah orang yang sejatinya, levelnya orang awwam tetapi dia mengikuti pendapat seorang ulama dan dia tahu dalīl yang digunakan_.

Thayyib, kembali ke masalah orang awwam, kita paham bahwa orang awwam, dia tidak mempunyai ilmu alat yang dengannya dia bisa memahami atau menafsirkan firman Allāh (Al-Qurān).

Dia tidak mempunyai ilmu, kalau dia tidak mempunyai ilmu dan tidak mempunyai alat maka haram baginya untuk menafsirkan Al-Qur’an.

برأيه بلا مستند شرعي

Haram atau terlarang baginya untuk menafsirkan Al-Qurān dengan akalnya, dengan pendapatnya sendiri, dengan logikanya tanpa menyandarkan dengan dalīl syar’i.

*Penjelasan ulama seperti apa?*
*Penjelasan hadīts bagaimana?*
*Penjelasan sahabat seperti apa?*

Tidak boleh dia membawa ayat Al-Qurān kemudian dia tafsirkan sendiri.

Menafsirkan firman Allāh sendiri tanpa kaidah-kaidah syar’i, ini bagian berkata-kata tentang Allāh pada permasalahan yang tidak didasari ilmu. Berstatement tapi tidak ada landasan ilmunya, tidak ada argumen yang dibenarkan secara syari’at, yang demikian haram hukumnya.

Sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ {الأعراف: ٣٣}

_Wahai Muhammad, katakanlah, “Tuhanku (Allāh Subhānahu wa Ta’āla) mengharamkan segala perbuatan yang keji (الْفَوَاحِشَ) yang terlihat maupun yang tersembunyi, juga mengharamkan perbuatan dosa, Allāh mengharamkan perbuatan zhalim tanpa ada alasan yang benar, dan mengharamkan orang-orang yang menyekutukan Allāh dengan sesuatu, sedangkan Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak menurunkan alasan untuk itu, dan Allāh mengharamkan kamu berkata-kata tentang Allāh apa yang tidak kamu ketahui.”_

(QS. Al-Ar’āf : 33)

Berkata-kata atau berbicara tentang Allāh masuk di sini menafsirkan ayat-ayat Al-Qurān.

Contoh (misalnya):

Allāh memaksudkan satu ayat Al-Qurān adalah perkara A atau B, kemudian orang yang tidak mempunyai ilmu menafsirkan perkara C.

Maka orang ini sama saja dengan -أَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ – kalian berkata-kata (berbicara) tentang Allāh, padahal kalian tidak mengetahuinya.

Juga dalam sebuah hadīts, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

_”Barangsiapa yang berkata-kata yang berkaitan dengan Al-Qurān (menafsirkan Al-Qurān) tanpa ilmu, maka hendaklah dia duduk di neraka.”_

(Hadīts riwayat Imam Ahmad 1/233 hal 2069)

Di dalam hadits lain Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

مَن قَالَ في القُرآنِ برَأيِه فأَصَابَ فَقَد أَخْطَأ

_”Barangsiapa yang berkata-kata (menafsirkan Al-Qurān) dengan logikanya sendiri, walau tafsirannya benar, maka dia telah sesat.”_

(Hadīts riwayat Imam An-Nassā’i dalam kitab Al-Kubra 5/ 31 hal 886)

Walau pun menafsirkan ayat tersebut benar, tapi jika landasan penafsirannya adalah akalnya sendiri, maka dia tetap keliru karena dia tidak menggunakan kaidah yang benar.

Jadi teman-teman sekalian.

Kita yang tidak mempunyai latar belakang ilmu tafsir ‘Ulumul Qur’ān, kita orang awwam dalam tema ini. Maka tidak boleh kita sembarangan menafsirkan ayat Al-Qur’ān dan juga masuk pada tema ini adalah menafsirkan hadīts (mensyarah hadīts) tanpa kita tahu apa sababun wurudnya atau apa maksudnya.

*Maka yang lebih selamat bagaimana?*

Yang lebih selamat adalah, jika kita ingin menyampaikan makna dari Al-Qurān, kita baca tafsir Al-Qurān saja.

Banyak tafsir ringkas, ada kitab Tafsir Muyassar (terjemahannya sudah banyak) Mukhtashar Tafsir (ringkasan tafsir) terjemahannya sudah ada, atau buku-buku tafsir ringkas yang lain (tafsir jalalain) dan yang lainnya, atau buku-buku tafsir yang sudah banyak beredar (tafsir Ibnu Katsir, tafsir Al-Baghawi dan yang lainnya).

Misalnya ingin menyampaikan makna dari suatu ayat, maka kutiplah penjelasan dari ulama tafsir yang sudah kompeten dibidangnya, jangan dipahami sendiri dan jangan pula ditafsirkan sendiri.

Bagi yang demikian maka dia diancam dengan ancaman, nanti akan disediakan tempat duduknya di neraka. Wal-‘Iyadzubillāh

Share:

Forex Signal Hari Ini 22 Agustus 2023 - Asia Session





BUY AUDCHF @0.56367-0.56442

TAKE PROFIT 1 @0.56725

TAKE PROFIT 2 @0.56874

STOP LOSS @0.56009



Share:

Iklan

Iklan