Berita Update Indonesia

Rabu, 26 Juli 2023

Berkata Atas Nama Allāh ﷻ Tanpa Ilmu



 *▪︎ BERKATA ATAS NAMA ALLĀH TANPA ILMU (القول على الله بغير علم)*

Bab ini terbagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama ialah seputar berdusta atas nama Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan Rasul-Nya shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

⑴ Definisi Dusta

Imam An Nawawi rahimahullāh pernah berkata, menurut madzhab Ahlus Sunnah definisi dusta adalah mengabarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Baik disengaja ataupun tidak. Akan tetapi jika tidak disengaja maka ia tidaklah berdosa.

⑵ Ancaman terhadap seseorang berdusta atas nama Allāh dan Rasul-Nya shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Tidak diragukan lagi berdusta atas nama Allāh dan Rasul-Nya merupakan perkara yang lebih buruk serta lebih besar dosanya dari dusta yang lainnya. Terdapat banyak dalīl dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

فَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبٗا لِّيُضِلَّ ٱلنَّاسَ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ

_”Siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allāh untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allāh tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.”_

(QS. Al An’ām: 144)

Dalam ayat yang lain, Allāh berfirman:

وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَٰتِنَا وَٱلَّذِينَ لَا يُؤۡمِنُونَ بِٱلۡأٓخِرَةِ وَهُم بِرَبِّهِمۡ يَعۡدِلُونَ

_”Dan jangan engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, dan mereka mempersekutukan Tuhan.”_

(QS. Al An’ām:150)

Dan masih banyak ayat-ayat lain yang menjelaskan ancaman bagi mereka yang berani berdusta atas nama Allāh Ta’āla dan Rasul-Nya shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Dalam sebuah hadīts shahīh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda:

لاَ تَكْذِبُوا عَلَىَّ، فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ فَلْيَلِجِ النَّارَ ‏

_”Janganlah kalian berdusta atas namaku, dan barangsiapa berdusta atas namaku maka hendaknya dia bersiap untuk memasuki neraka.”_

(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 106)

Suatu ketika shahabat Az Zubair radhiyallāhu ‘anhu pernah ditanya oleh putra beliau, “Mengapa aku jarang melihatmu menceritakan hadīts-hadīts Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, tidak seperti orang lain.”

Kemudian beliau menjawab, “Sejatinya aku senantiasa menyertai Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam akan tetapi aku pernah mendengar Beliau bersabda:

مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ ‏

_Barangsiapa yang dengan sengaja berdusta atas namaku maka hendaknya ia persiapkan tempat duduknya di neraka.”_

(Hadīts shahīh riwayat Ibnu Mājah nomor 37)

Hadīts dengan makna yang serupa juga banyak diriwayatkan oleh shahabat lain di antaranya oleh shahabat Anas bin Mālik, Abu Hurairah dan Salamah bin Al Aqwa radhiyallāhu ‘anhum.

Dalam hadīts yang lain Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga pernah bersabda:

“Sesungguhnya di antara kebohongan yang besar adalah bila seseorang mengaku sebagai anak dari orang yang bukan bapaknya atau seorang mengaku melihat sesuatu dalam mimpi padahal tidak bermimpi apapun atau seseorang mengatakan sesuatu atas nama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam apa yang tidak disabdakan.”

Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga pernah bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

_”Cukuplah seseorang dianggap berbohong apabila dia menceritakan segala sesuatu yang ia dengar.”_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 5)

Imam Mālik rahimahullāh pernah menuturkan:

“Ketahuilah bahwa seseorang tidak akan selamat jika ia menceritakan segala sesuatu yang ia dengar dan ia juga tidak akan pernah menjadi seorang pemimpin.”

Ungkapan serupa pernah disampaikan oleh Abdurrahman bin Mahdi rahimahullāh.

⑶ Perbedaan berdusta atas nama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan berdusta pada selainnya.

Setidaknya ada lima poin 

• Poin Pertama | Berdusta atas nama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam merupakan perbuatan yang jauh diharamkan dan merupakan tindakan yang sangat buruk akan tetapi pelakunya tidak sampai pada derajat kafir kecuali dia menghalalkan hal tersebut, ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

• Poin Kedua | Imam Abu Muhammad Al Juwaini rahimahullāh berpendapat bahwa siapa saja yang berdusta atas nama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan sengaja maka ia telah kufur.

Alasannya ialah, jika seseorang dengan sengaja berdusta dengan mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam telah menghalalkan suatu perbuatan padahal sejatinya hal tersebut diharamkan maka secara tidak langsung dia telah menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Di mana hal tersebut merupakan sebuah kekufuran, akan tetapi pendapat beliau ini dibantah oleh para ulama.

• Poin Ketiga | Ibnu Hajar rahimahullāh pernah menuturkan dosa berdusta atas nama Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam amatlah besar, sedangkan dusta selainnya kecil. Sehingga dalam hal ini berbeda meskipun keduanya terancam dengan api neraka.

Namun keadaannya tidaklah sama, bisa jadi keduanya berada dalam neraka yang sama. Akan tetapi orang yang berdusta atas nama Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam akan tinggal lebih lama dari pelaku dusta biasa.

Terlebih lagi dalam hadīts sebelumnya
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menggunakan kalimat: فليتبوأ , yang mana mengisyaratkan makna tinggal dalam jangka waktu yang cukup panjang, bahkan secara sepintas menunjukkan orang tersebut akan tinggal dalam neraka selamanya.

Sebab Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak menyebutkan tempat tinggal lain dalam hadīts tersebut, hanya saja berbagai dalīl lain yang tak terbantahkan menunjukkan bahwa orang yang kekal di dalam neraka hanyalah orang yang kafir.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda:

إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ

_”Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta atas nama orang lain.”_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim)

• Poin Keempat | Barangsiapa yang berdusta atas nama Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam maka ia telah fasik dan secara otomatis seluruh hadīts yang ia riwayatkan akan tertolak dan tidak akan bisa dijadikan sebagai hujjah.

• Poin Kelima | Berdusta atas nama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sejatinya merupakan bentuk kedustaan atas nama Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebab Allāh Subhānahu wa Ta’āla pernah berfirman:

وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰٓ ۞ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡيٞ يُوحَىٰ

_”Dan tidaklah dia (Muhammad) mengucapkan sesuatu berdasarkan hawa nafsu. Ucapannya itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.”_

(QS. An Najm: 3-4)

Oleh karenanya siapapun yang berani berdusta atas nama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam maka ia terancam dengan firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

قُلۡ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ

_Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allāh niscaya dia tidak akan beruntung.”_

(QS. Yūnus: 69)

Share:

Soal Surat FIFA Terkait Rekomendasi Penggantian Rumput JIS, Netizen: Itu Penilaian Expert Tukang Rumput PSSI Bukan FIFA

 FIFA telah menyampaikan pemberitahuan resmi tentang kondisi terkini Jakarta International Stadium (JIS).

Dalam pemberitahuan tersebut, FIFA menekankan agar adanya penggantian rumput dan tentunya program pemeliharaan.

Itu harus dilakukan sebelum dapat digunakan sebagai salah satu venue rangkaian putaran Final Piala Dunia FIFA U-17.

Semuanya pun kembali di buat heboh dan polemik terkait JIS semakin menkerucut ke arah perbaikan rumput karena ada peluang korupsi dengan pergantian rumput tersebut.



Salah satu netizen, bahkan memberikan komentar yang cukup kontroversial terkait isi surat pemberitahuan dari FIFA tersebut.

Melalui cuitan dari akun twitter @WongAlasRoban, ia menyebut surat rekomendasi tersebut hanya berasal dari expert tukang rumput PSSI dan bukan berdasarakn penilai FIFA.

Hal tersebut tertulis di surat yang sebelumnya di perlihatkan oleh Erick Thohir di salah satu konferensi persnya.

“Rekomendasi tersebut Padahal cuma berdasarkan info dari expert Tukang Rumput PSSI,” tulis akun twitter @WongAlasRoban, dikutip Kamis (27/7/2023).

“Bukan berdasarkan penilaian dari FIFA,” tuturnya.

Ia pun menambahkan bahwa terkait pemberitahuan pengantian rumput JIS itu bukan penilaian objektif dari expert FIFA.

“Jadi bukan atas penilaian objektif expert FIFA.
Mosok gitu aja, gak tahu tong.🤭,” terangnya.

Share:

Namimah (النميمة)




 NAMIMAH (النميمة)

Definisi dari namimah pernah disampaikan oleh Imam Al Ghazali rahimahullāh: النميمة في الأصل (namimah pada dasarnya adalah) menceritakan perkataan seseorang kepada orang lain, di mana hal tersebut merupakan sesuatu yang dibenci oleh orang yang mengatakan atau orang yang mendengarnya (baik merupakan aib atau bukan).

Seperti contohnya: Ada seorang yang biasa menyembunyikan hartanya lalu kita ungkapkan kepada orang lain, maka hal ini termasuk namimah.

Imam Nawawi rahimahullāh dalam Syarah Shahīh Muslim pernah menjelaskan bahwa definisi namimah ini adalah menceritakan ucapan seseorang pada orang lain untuk tujuan memicu kerusakan di antara mereka.

Dalam Shahīhnya, Imam Al Bukhāri membuat bab yang berjudul: ما يكره من النميمة (namimah yang terlarang). Menanggapi hal tersebut Imam Hajar rahimahullāh kemudian mengambil kesimpulan bahwa Imam Al Bukhāri memilih pendapat bolehnya melakukan namimah pada orang kafir sebagaimana dibolehkannya tajassus atau mencari-cari kelemahan di negeri orang kafir.

*▪︎ HUKUM NAMIMAH*

Namimah merupakan perbuatan yang diharamkan berdasarkan ijma’ kaum muslimin sebagaimana dijelaskan di dalam Al Qur’an dan Hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

*▪︎ ANCAMAN BAGI PELAKU NAMIMAH*

Allāh Ta’āla berfirman:

هَمَّازٖ مَّشَّآءِۭ بِنَمِيمٖ ۞ مَّنَّاعٖ لِّلۡخَيۡرِ مُعۡتَدٍ أَثِيمٍ

_”Suka mencela dan ke sana ke mari menyebarkan namimah. Menghalang-halangi perbuatan baik, suka melampaui batas dan gemar berbuat dosa.” :-)_

(QS. Al Qalam: 11-12)

وَيۡلٞ لِّكُلِّ هُمَزَةٖ لُّمَزَةٍ

_”Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela.”_

(QS. Al Humazah: 1)

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ

_”Tidak akan masuk surga pelaku adu domba.”_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 105)

Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafazh: قَتَّاتٌ. Sebagian ulama berpendapat bahwa perbedaan antara: نَمَّامٌ dan قَتَّاتٌ ialah:

√ Nammām (نَمَّامٌ) merupakan orang yang menyaksikan langsung kejadian yang ia ceritakan.
√ Qattāt (قَتَّاتٌ) hanya mendengar dari orang.

Ibnu Hajar rahimahullāh kemudian menjelaskan maksud dari sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: – لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ – (tidak akan masuk surga) adalah ia tidak akan langsung masuk surga.

Makna ini juga terkandung dalam hadīts-hadīts yang serupa dan hal ini merupakan madzhab Ahlus Sunnah wal Jamā’ah di mana mereka tidaklah mengkafirkan kaum muslimin karena perbuatan maksiat yang mereka kerjakan kecuali jika terdapat dalīl yang menjelaskannya secara khusus.

Ibnu Abdil Barr rahimahullāh pernah menuturkan bahwa pelaku namimah mampu membuat kerusakan dalam waktu singkat yang bahkan tidak mampu dilakukan oleh penyihir dalam kurun waktu setahun.

Dalam sebuah hadīts disebutkan bahwa Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah mendengar dua orang yang disiksa dalam kuburnya. Kemudian Beliau menjelaskan bahwa orang pertama diadzab karena tidak menjaga kencingnya sedangkan orang kedua diadzab karena gemar mengadu-domba.

Kemudian Beliau memerintahkan untuk diambilkan sebatang dahan kurma yang masih basah lalu beliau belah menjadi dua dan Beliau tancapkan di atas kuburan keduanya. Kemudian Beliau bersabda, “Mudah-mudahan siksanya diringankan selama dahan ini belum mengiringi.”

Ayyuhal ikhwah rahimani wa rahimakumullāh.

*▪︎ SIKAP YANG TEPAT JIKA ADA ORANG YANG DATANG UNTUK TUJUAN MENGADU-DOMBA*

Imam An Nawawi rahimahullāh menuturkan jika kita didatangi oleh orang yang berniat untuk mengadu domba antara kita dengan orang lain, maka hendaknya kita melakukan enam hal.

⑴ Tidak mempercayainya sebab namimah atau mengadu domba adalah orang fasik.

⑵ Menasihati dan mencegah orang tersebut dari perbuatan namimah.

⑶ Membencinya karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

⑷ Tidak berprasangka buruk terhadap orang yang diceritakan.

⑸ Tidak berusaha mencari-cari kesalahan orang yang diceritakan.

⑹ Tidak membalas dengan menceritakan namimah orang tersebut seperti dengan menceritakan perbuatan namimah orang tersebut kepada orang lain.

*▪︎ MANUSIA BERMUKA DUA (ذو الوجهين)*

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda:

إنّ شَرّ النَّاسِ ذُو الْوَجْهَيْنِ

_”Sesungguhnya manusia yang paling buruk adalah seorang yang bermuka dua.”_

(HR. Bukhari dan Muslim)

Di mana ia mendatangi sekelompok orang dengan satu sikap dan datang kepada orang lain dengan sikap yang berbeda.

Ibnu Hajar rahimahullāh menjelaskan bahwa sikap seperti ini termasuk dalam kategori namimah dan alasan para pelakunya mendapat gelar manusia yang terburuk adalah karena sikap tersebut menyerupai perangai orang munafik yang penuh dengan kedustaan.

Di mana ia berakting dihadapan suatu kaum seolah mendukung mereka dan memusuhi lawannya dan ini merupakan perbuatan nifak (penuh kedustaan dan tipuan).

Adapun jika seseorang melakukannya dengan tujuan untuk memperbaiki hubungan kedua belah pihak yang sedang berselisih, dengan cara menceritakan kebaikan pihak pertama kepada pihak kedua dan menutupi kejelekannya agar mereka bisa memaklumi, maka hal ini merupakan sikap yang terpuji.

Dalam hadīts lain Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang memiliki dua wajah di dunia, niscaya pada hari kiamat ia akan memiliki dua lidah dari api neraka.”

*▪︎ ALASAN SESEORANG BERBUAT NAMIMAH*

Tidak diragukan lagi alasan yang mendorong seseorang untuk berbuat ghibah dan mendorong seseorang berbuat namimah, di samping itu beberapa alasan lain juga bisa menjadi sebab munculnya namimah di antaranya adalah:

√ Perasaan benci kepada seseorang.
√ Keinginan untuk dekat dengan seseorang.
√ Ambisi untuk menciptakan kerusuhan dan fitnah hingga memecah-belah masyarakat dan menanamkan amarah di hati mereka.

*▪︎ OBAT PENYAKIT NAMIMAH (علاج الغيبة)*

Obat untuk penyakit ini sama persis dengan obat untuk penyakit ghibah yang pernah kita bahas sebelumnya.

*▪︎ NAMIMAH YANG DIBOLEHKAN*

Imam An Nawawi rahimahullāh pernah menuturkan jika memang darurat dan dibutuhkan maka namimah diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Seperti jika ada seseorang yang ingin membahayakan dirinya, harta atau keluarganya. Melaporkan seorang yang gemar berbuat kerusakan kepada pihak yang berwajib di mana sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk mengatasinya. Maka dalam keadaan seperti ini namimah diperbolehkan, bahkan terkadang menjadi wajib atau pun sunnah sesuai dengan kondisi yang ada.

Dalam Shahīhnya, Imam Al Bukhāri rahimahullāh membawakan sebuah hadīts yang menceritakan saat Ibnu Mas’ūd radhiyallāhu ‘anhu melapor kepada Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam perihal seseorang yang merasa bahwa pembagian harta rampasan perang tidaklah adil.

Maka saat itu Beliau bersabda, “Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla merahmati Nabi Musa, sungguh ia telah mendapatkan perlakuan yang lebih buruk dari ini namun ia mampu untuk bersabar.”

Adapun namimah yang terlarang adalah jika bertujuan menimbulkan kerusakan, adapun jika bertujuan baik melakukannya dengan penuh kejujuran serta tidak menyakiti orang lain maka hal tersebut tidaklah terlarang.

Namun kebanyakan orang tidak mampu membedakan antara dua hal ini, maka jalan yang paling selamat ialah menjauhi namimah meskipun dalam keadaan yang mungkin kita diperbolehkan untuk melakukannya.

Share:

Ghibah yang Diperbolehkan




 GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

لَّا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلۡجَهۡرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلۡقَوۡلِ إِلَّا مَن ظُلِمَۚ وَكَانَ ٱللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

_”Allāh tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Dan Allāh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”_

(QS. An Nissā’: 148)

Diceritakan dalam sebuah hadīts yang shahīh bahwa Ummu Mua’wiyyah radhiyallāhu ‘anhā pernah bertanya kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, ia mengadukan perilaku suaminya.

Ummu Mu’awiyyah mengatakan:

“Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang pelit, apakah aku berdosa jika aku mengambil sebagian hartanya secara sembunyi-sembunyi untuk mememenuhi kebutuhanku dan juga anakku?”

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lantas menjawab, “Ambillah sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf.”

Kemudian penulis juga membawakan kisah Fāthimah binti Qais yang dilamar oleh dua orang shahabat setelah diceraikan oleh suaminya yang terdahulu. Kedua laki-laki tersebut adalah Abu Jahm dan Mua’wiyyah radhiyallāhu ‘anhumā.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lantas menjelaskan keadaan kedua pria tersebut.

Beliau mengatakan:

أَمَّا أَبُو الْجَهْمِ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ

_”Adapun Abu Jahm, maka dia tidak meletakkan tongkatnya dari puncaknya.”_

Terdapat dua tafsiran ulama untuk kiasan Rasūlullāh ini.

⑴ Abu Jahm merupakan sosok pria yang gemar bersafar alias jarang di rumah.
⑵ Abu Jahm sering memukul wanita.

وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ

_”Sedangkan Mua’wiyyah adalah orang yang miskin tidak mempunyai harta.”_

Lalu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menawarkan Fāthimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah bin Zaid radhiyallāhu ‘anhu. Pernikahan pun berlangsung dan Allāh Ta’āla melimpahkan keberkahan dalam rumah tangganya.

Suatu ketika seorang lelaki meminta izin untuk menemui Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Sebelum lelaki tersebut masuk, Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata kepada Aisyah radhiyallāhu ‘anhā:

بِئْسَ أَخُو الْعَشِيرَةِ

_”Ia adalah seburuk-buruk lelaki dari kaumnya.”_

Kalimat tersebut merupakan gambaran dari Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang betapa buruknya akhlak lelaki yang hendak menemuinya saat itu.

Namun saat lelaki tersebut masuk, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam justru bertutur kata lemah-lembut terhadapnya. Selepas kepergiannya ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā dengan penuh keheranan bertanya, “Mengapa engkau berlemah-lembut kepadanya, wahai Rasūlullāh? padahal sebelumnya engkau telah menceritakan betapa buruk akhlak orang tersebut?”

Kemudian Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْ تَرَكَهُ النَّاسُ، أَوْ وَدَعَهُ النَّاسُ، اتِّقَاءَ فُحْشِهِ‏.

_”Wahai Aisyah, sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah orang yang ditinggalkan oleh orang lain karena takut akan kekejiannya.”_

Dalam Shahīh Al Bukhāri terdapat sebuah bab seputar bolehnya menyebutkan ciri khas fisik seseorang, seperti tingginya, kemudian dia pendek (misalkan) selama bukan bertujuan untuk mencela. Beliau juga mencontohkan dengan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang menyebut seseorang dengan sebutan: ذواليدين , karena orang tersebut memiliki tangan yang panjang.

Imam Nawawi rahimahullāh pernah menjelaskan bahwa ghibah diperbolehkan dalam beberapa keadaan, di antaranya:

⑴ Mengadukan tindak kezhaliman kepada penguasa, hakim atau pihak yang berwenang seperti dengan mengatakan, “Si Fulan telah berbuat zhalim kepadaku.”

⑵ Meminta tolong dalam menghilangkan suatu perbuatan mungkar dan membuat pelakunya kembali kepada jalan yang benar.

Semisal meminta kepada orang yang mampu menghilangkan kemungkaran tersebut dengan mengatakan, “Si Fulan telah melakukan tindakan kemungkaran semacam ini, tolonglah kami agar bisa lepas dari tindakannya tersebut.”

⑶ Dalam rangka meminta fatwa kepada seorang ulama, seperti dengan mengatakan, “Si Fulan atau ayahku (misalnya) telah berbuat zhalim kepadaku, bagaimana caranya agar aku bisa selamat dari perbuatannya?”

Akan tetapi para ulama menjelaskan dalam keadaan seperti ini (meminta fatwa) akan jauh lebih baik jika ia tidak menyebutkan identitas orang tersebut. Semisal dengan mengatakan, “Ada seorang ayah yang berbuat zhalim kepada anaknya, bagaimana hukumnya?” Dan semisal.

Namun jika tetap menyebutkan identitas Si Pelaku dalam hal ini tidaklah mengapa, sebagaimana kisah Ummu Mua’wiyyah saat mengadukan perbuatan sang suaminya (Abu Sufyan) kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

⑷ Memperingatkan kaum muslimin dari suatu keburukan.

Dalam hal ini terdapat beberapa contoh.

Misalnya:

√ Waktu memperingatkan kejelekan hapalan suatu rawi dan para saksi dalam sebuah perkara. Memperingatkan kejelekannya, hal ini justru merupakan kewajiban demi melindungi syariat Islām.

√ Menyebutkan aib seseorang sebelum mengambil keputusan dalam musyawarah. Di antaranya juga jika kita melihat seseorang membeli suatu barang yang cacat, maka kita sampaikan kepada Si Pembeli dalam rangka semata-mata untuk menasehati.

√ Saat kita melihat seorang penuntut ilmu yang sering datang belajar kepada orang yang fasik ataupun mubtadi’ (ahli bid’ah) dan kita takut ia akan mendapat pengaruh buruk dari orang tersebut. Maka kita menjelaskan keburukan orang yang ia datangi tadi dalam rangka menasihati Si Penuntut Ilmu.

√ Melaporkan seorang pemegang jabatan kepada atasannya lantaran orang yang dilaporkan sejatinya tidak memiliki kapabilitas untuk memegang jabatan tersebut atau dia merupakan seorang yang fasik.

Kemudian keadaan ghibah yang dibolehkan selanjutnya adalah:

⑸ Membicarakan orang yang secara terang-terangan berbuat dosa, maka kita boleh menyebutkan perbuatan maksiat yang dia kerjakan secara terang-terangan, namun tidak diperbolehkan mengghibahinya dalam perkara yang lain.

⑹ Menyebut orang lain dengan sebutan yang sudah ma’ruf dan bukan dengan maksud mencela. Seperti: الأعمى , sebutan seorang yang buta, Si Pincang, Si Pendek dan sebagainya. Namun akan lebih baik jika hal seperti ini ditinggalkan jika memungkinkan.

Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullāh pernah menuturkan saat mensyarah pembahasan dalam Shahīh Al Bukhāri seputar bolehnya menggunjing pelaku maksiat yang terang-terangan (melakukan maksiat secara terang-terangan).

Beliau berkata, “Bisa kita simpulkan bahwa menggunjing orang yang terang-terangan dalam melakukan kemaksiatan tidak termasuk dalam ghibah yang terlarang.”

Para ulama pernah berkata bahwa ghibah diperbolehkan pada setiap keadaan yang memiliki tujuan baik secara syariat.

Seperti:

Mengadukan kezhaliman, meminta tolong untuk menghilangkan kemungkaran, meminta fatwa, termasuk di dalamnya menjelaskan keadaan para perawi hadīts, kemudian menjelaskan keadaan para saksi dalam sebuah persaksian, melaporkan pemilik jabatan kepada atasannya, kemudian juga di tengah musyawarah (misalnya) musyawarah pernikahan. Begitu juga saat melihat penuntut ilmu yang berguru kepada ahli bid’ah.

Sebagian ulama kemudian meringkas enam keadaan diperbolehkan ghibah dalam sebuah bait.

Share:

GHIBAH DAN NAMIMAH



GHIBAH DAN NAMIMAH

Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan definisi ghibah, namun jika diperhatikan lebih seksama akan kita sadari bahwa semua definisi tersebut memiliki makna yang serupa, hanya saja antara satu dengan yang lain berbeda penyebutan atau yang satu lebih spesifik dari yang lain.

Mari kita perhatikan bersama!

Al-Raghib Al-Isfahani rahimahullāh menggambarkan ghibah sebagai keadaan saat seseorang menyebutkan aib orang lain tanpa ada kebutuhan.

Imam Al-Ghazali rahimahullāh menuturkan:

حدّ الغيبة أن تذكر أخاك بما يكرهه لو بلغه

Ghibah adalah menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang tidak akan ia sukai jika ia mendengarnya.

Ibnu Atsīr rahimahullāh mengatakan:

الغيبة أن تذكر الإنسان في غيبته بسوء وإن كان فيه.

Ghibah adalah menjelek-jelekkan seseorang saat ia tidak ada meskipun kejelekan tersebut memang ada pada dirinya.

Imam An-Nawawi rahimahullāh memberikan definisi ghibah yang cukup panjang dalam kitabnya Al-Adzkār.

Beliau mengatakan:

الغيبة ذكر المرء بما يكرهه، سواء كان ذلك في بدن الشخص، أو دينه، أو دنياه، أو نفسه، أو خَلقه، أو خُلقه، أو ماله، أو ولده، أو زوجه، أو خادمه، أو ثوبه، أو حركته، أو طلاقته، أو عبوسته، أو غير ذلك مما يتعلق به، سواء ذكرته باللفظ أو بالإشارة والرمز

Ghibah adalah saat seseorang menyebutkan kejelekan orang lain yang akan ia benci jika mengetahuinya, entah berkaitan dengan bentuk tubuhnya, agamanya, urusan dunianya, parasnya, akhlaknya, hartanya, raut wajahnya saat gembira atau saat masam, dan hal-hal lain yang serupa. Baik disebutkan secara terang-terangan atau secara tersirat.

Imam Nawawi memberikan contoh ghibah yang tersirat, beliau katakan:

ومن ذلك قول كثير من الفقهاء في التصانيف: قال بعض من يدّعي العلم

Dan di antara bentuk ghibah adalah ungkapan sebagian ahli fiqih dalam kitāb mereka. Mereka mengatakan sebagian orang yang mengaku berilmu telah mengatakan seperti ini dan seperti itu.

Namun Imam An-Nawawi menggaris bawahi ungkapan ini, ungkapan ini dapat masuk kategori ghibah jika orang yang membacanya bisa mengetahui orang yang dimaksud dalam perkataan tersebut. Dan masih banyak contoh-contoh ghibah yang seperti ini.

Kemudian penulis menegaskan bahwa ghibah tidak hanya terjadi dengan lisan namun sarana apapun yang digunakan untuk menggambarkan kejelekan seseorang, bisa dengan tulisan, isyarat atau dengan mengikuti gerak-gerik orang tersebut. Seperti (misalnya) menirukan tata-cara jalan orang lain dengan maksud merendahkannya, bahkan hal ini lebih parah dari ghibah, sebab ia memberikan gambaran yang jauh lebih jelas.

PERBEDAAN GHIBAH DAN NAMIMAH

Adakah perbedaan antara ghibah dan namimah?

Ibnu Hajar rahimahullāh menjelaskan bahwa pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah; antara ghibah dan namimah memiliki kesamaan sekaligus memiliki perbedaan.

Di mana namimah merupakan perbuatan menceritakan kejelekan seseorang dengan niat merusak sebuah hubungan, baik orang yang dibicarakan mengetahuinya ataupun tidak. Sedangkan ghibah tidak harus memiliki tujuan untuk merusak, akan tetapi sesuatu bisa disebut ghibah jika orang yang dibicarakan tidak hadir saat itu.

HUKUM GHIBAH

Sudah sangat jelas bahwa hukum ghibah adalah haram berdasarkan ijma’ kaum muslimin dan berdasarkan dalīl-dalīl yang ada, baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menguatkan akan hal ini.

ANCAMAN BAGI PELAKU GHIBAH

Cukup banyak dalīl dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang mengandung ancaman bagi para pelaku ghibah, di antaranya:

Allāh berfirman:

لاَّ يُحِبُّ الله الْـجَهْرَ بِالسُّوَءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ وَكَانَ الله سَمِيعًا عَلِيمًا

“Allāh tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang kecuali oleh orang yang dizhalimi. Dan Allāh Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.” (QS. An-Nissā: 148)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَـحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا الله إِنَّ الله تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari kesalahan orang lain, dan jangan ada di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kamu merasa jijik.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Dalam sebuah hadīts Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah menjelaskan definisi ghibah.

Beliau bersabda:

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

“Engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia benci.”

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 2589)

Para sahabat lantas bertanya bagaimana jika kejelekan yang diceritakan memang ada padanya?

Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam lantas menjawab, “Jika hal tersebut memang ada pada dirinya, maka engkau telah menggunjingnya. Namun jika tidak, maka engkau telah berdusta tentangnya”.

Dalam hadīts lain yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullāh, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah menceritakan apa yang beliau lihat saat peristiwa Isra’ dan Mi’raj. Di mana beliau melihat sekelompok orang yang memiliki kuku dari tembaga, mereka mencakar muka dan dada mereka dengan kuku-kuku tersebut.

Kemudian beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam bertanya, “من هؤلاء يا جبريل؟ (siapa mereka wahai Jibril)?” Malaikat Jibril kemudian menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia, yaitu mereka melakukan ghibah dan menodai kehormatan mereka”.

Dan masih banyak dalīl-dalīl lain yang menjelaskan ancaman bagi mereka yang berani berbuat ghibah.

APA YANG KITA LAKUKAN JIKA MENDENGAR SESEORANG BERBUAT GHIBAH DIHADAPAN KITA?

Imam An-Nawawi rahimahullāh menjelaskan jika kita mendengar seseorang melakukan ghibah maka hendaknya kita mencegah dan menegurnya.

√ Jika tidak sanggup mencegah dengan tangan, maka tegurlah dengan lisan.
√ Jika tetap tidak sanggup maka pergilah dari tempat tersebut.

Jika orang yang dighibahi adalah guru kita, ustadz kita atau orang yang memiliki kemuliaan, memiliki kedudukan, memiliki keilmuan, para ulama (misalkan) maka usaha mencegah hal tersebut haruslah lebih besar.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda:

مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللَّهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang mencegah ghibah terhadap saudaranya, maka Allāh akan menyelamatkan wajahnya dari api neraka kelak pada hari kiamat.”

(Hadīts riwayat At-Tirmidzi nomor 1931, Ahmad 6/450)

Dalam hadīts lain Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga bersabda:

مَنْ ذَبَّ عَنْ لَحْمِ أَخِيهِ بِالْغِيبَةِ، كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُعْتِقَهُ مِنْ النَّارِ

“Barangsiapa yang mencegah ghibah terhadap saudaranya maka dia berhak untuk Allāh Subhānahu wa Ta’āla selamatkan dari api neraka.”

(Hadīts riwayat Ahmad 6/461)

Share:

Iklan

Iklan