Menuntut ilmu itu wajib hukumnya
Di antara tanda-tanda seorang dikehendaki dengan suatu kebaikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla adalah Allāh tinggikan tingkat kefahaman orang tersebut dalam agama, sebagaimana sebuah hadīts dari shahābat Mu’āwiyyah bin Abī Sufyān radhiyallāhu ta’āla ‘anhumā beliau mendengar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :
مَنْ يُرِدِ اَللَّهُ بِهِ خَيْرًا, يُفَقِّهْهُ فِي اَلدِّينِ
“Siapa yang dikehendaki Allāh dengan kebaikan pasti ia akan difahamkan dalam agama.”
(Hadīts shahīh riwayat Bukhāri nomor 1565)
Seorang muslim pasti sudah tahu, bahwa Allāh Subhānahu wa Ta’āla mewajibkan beberapa bentuk ibadah kepadanya, di antaranya ada yang wajib. Dan dengan amalan-amalan yang wajib itu, seorang bisa mendekatkan diri kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Tentunya amalan-amalan tersebut harus sesuai dengan kehendak dan keinginan Allāh, bukan atas kehendak dan hasrat pribadi.
Sehingga menuntut ilmu agar faham apa yang Allāh Subhānahu wa Ta’āla inginkan, agar ‘aqidah dan ibadah menjadi sah, agar muamalat dan akad jual beli menjadi halal adalah suatu kewajiban.
Dan jika seorang telah mengerti permasalahan tersebut dan faham apa yang Allāh inginkan, maka itu adalah suatu kebaikan, yang dengannya Allāh selamatkan ia dari kejāhilan dan kebodohan.
Oleh karena itu, harusnya setiap muslim yang memiliki penalaran yang baik, memiliki akal yang sehat tidak menyibukan diri kecuali untuk memahami ilmu pada seluruh permasahan agama dan akhiratnya.
Kalau tidak, pasti segala urusannya akan menjadi kacau dan alasan kebodohan (kejāhilan) tidak akan Allāh terima darinya dalam peribadahannya kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Sehingga menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagaimana dalam sebuah hadīts.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim.”
(Hadīts riwayat Ibnu Mājah nomor 224)
Jika ada yang mengatakan: “Ilmu itu sangat luas, bagaikan lautan yang tidak bertepi, bagaimana mungkin diwajibkan untuk menuntut dan mempelajarinya ?”
Kita jawab:
Ilmu itu ada beberapa macam, disana ada ilmu yang harus dipelajari oleh seorang muslim yang telah dewasa lagi berakal, tidak boleh tidak.
Seperti;
√ Mengenal Allāh, sifat-sifat Nya dan kriteria apa saja yang menjadikan tauhīdnya sah.
√ Bagaimana cara meng-Esakan Allāh dalam setiap peribadahan.
√ Begitu juga ilmu tentang seluk beluk musuh terbesar manusia yaitu iblīs.
Dan jiwa yang selalu memerintahkan kepada kejelekan, bagaimana bersuci, bagaimana shalāt, apa saja rukun Islām. Hal-hal tersebut harus di ilmui oleh seorang muslim.
√ Jika bulan Ramadhān telah datang, ia harus belajar hukum-hukum puasa.
√ Jika ia telah mampu berhaji, ia harus belajar hukum-hukum haji.
√ Jika ia hendak berjihād, ia harus belajar hukum-hukum jihād. Dan seorang muslim dilarang berjihād tanpa ilmu.
Begitu juga jika ia ingin berbisnis, ia harus mempelajari hukum halal dan haram, muamalah jual beli dan bisnisnya, dan begitu seterusnya.
Kesimpulannya, seorang tidak boleh masuk dalam perkara yang wajib (seperti) shalāt atau puasa atau suatu perkara yang boleh (mubah) seperti jual beli hingga ia mempelajari ilmunya. Dan itu berlaku untuk urusan dunia dan akhirat.
Sehingga seorang muslim harusnya selalu memikul gelar (menyandang gelar) “Pencari ilmu/penuntut ilmu” hingga sifat bodoh jauh darinya.
Dengan tujuan akhir, ia tahu apa yang Allāh wajibkan atas dirinya dalam ibadah, muamalah, dalam kehidupan berkeluarga dan yang lainnya.
Dan hal tersebut dengan mendatangi para ulamā harus dengan keletihan dan pengorbanan harta benda, bahkan jika perlu ia harus merantau keluar daerah atau keluar negeri untuk menuntut ilmu kepada ahlinya.
Dalam kitāb Mukhtashar Fardi Thalabil ‘Ilmi, karya Al Imām Abū Bakr Muhammad bin Al Husain Al Aajurriy rahimahullāh yang meninggal tahun 360 Hijriyyah.
Dalam buku tersebut beliau pernah mengutarakan suatu pertanyaan yang mungkin pernah terbesit dalam benak kita.
Beliau rahimahullāh berkata :
“Jika ada yang seorang yang bertanya, ‘Adakah ilmu yang diberikan udzur dengan alasan kebodohan?’.”
Beliau menjawab :
“Pertanyaan ini, hanyalah keluar dari hati yang kaku, karena seorang yang berakal, seorang yang hanif, tidak akan pernah menganggap baik suatu kebodohan yang ada pada dirinya. Karena ilmu adalah suatu kemuliaan disisi Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan kemuliaan menurut penilaiaan orang-orang yang berakal. Akan tetapi harusnya ia memang memulai dari yang wajib terlebih dahulu, baru kemudian ia tuntut ilmu yang lainnya.”
Adapun jika ada orang yang merasa berat untuk mempelajari ilmu yang wajib, tapi mudah ringan tangan dalam mempelajari ilmu yang tidak wajib, (semisal) cerita-cerita banī Isrāil kisah-kisah para nabi, kisah-kisah atau sejarah Khulafā’ Ar Rāsyidīn. Maka kita katakan, “Ini adalah suatu kelalaian, ini adalah orang yang tertipu.”
Karena jika seorang bodoh pada ibadah yang wajib, Allāh tidak akan menerima alasannya dan jika ia berbuat kesalahan atau maksiat, permohonan maafnya pun juga tidak akan diterima.
Adapun jika seorang telah belajar hal-hal yang wajib, kemudian ada suatu permasalahan yang terjadi padanya, tapi ia masih bodoh tentang hukumnya, (seperti) hukum-hukum pernikahan, thalāq atau sengketa antar manusia, maka ini masih bisa diterima alasan ketidak tahuannya. Baru setelah muncul berbagai permasalahan ini, ilmu itu menjadi wajib atasnya.
Sehingga seorang muslim tidak akan pernah lepas dari gelar “Penuntut Ilmu” selama-lamanya, selama nafas masih dihirup, selama nyawa masih dikandung badan.
Dan barang siapa yang sudah meniatkan untuk mempelajari apa yang Allāh wajibkan terlebih dahulu dan niatnya sangat jujur, pasti ia juga akan diberikan taufīq oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla untuk menuntut ilmu pada permasalahan-permasalahan yang ia butuhkan dikemudian hari. Pasti !






.jpg)
0 comments:
Posting Komentar